Reaksi Kamaruddin Simanjuntak soal Korupsi Timah: Sudah Waktunya Pelaku Korupsi Dihukum Mati

Suhardiman Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 13:53 WIB
Reaksi Kamaruddin Simanjuntak soal Korupsi Timah: Sudah Waktunya Pelaku Korupsi Dihukum Mati
Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun.

Baca Juga : Terseret Korupsi Triliunan, Harga Piring di Rumah Helena Lim Hampir Rp200 Juta: Sederhana...

Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.

Kejagung kini telah melakukan penahanan terhadap Harvey. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI