Jaksa KPK Pelaku Dugaan Pemerasan Sudah Kembali ke Kejaksaan, MAKI Sesalkan Sikap Dewas Lamban

Senin, 01 April 2024 | 13:00 WIB
Jaksa KPK Pelaku Dugaan Pemerasan Sudah Kembali ke Kejaksaan, MAKI Sesalkan Sikap Dewas Lamban
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menyayangkan sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK yang tidak menyidangkan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa berinisial TI.

"Ya sebenarnya saya kecewa dengan Dewas KPK yang tidak menyidangkan perkara ini, sehingga diduga yang bersangkutan sudah kembali ke induknya (Kejaksaan)," kata Boyamin dikutip pada Senin (1/4/2024).

Mengingat jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya Kejaksaan Agung, Dewas KPK menurut Boyamin sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya secara etik.

"Artinya dulu cepat-cepat sidang di Dewan Pengawas KPK karena apapun, ada dugaan pelanggaran etik. Kemudian Dewan Pengawas menyerahkan kepada KPK sebelum menyidangkan apa-apa mungkin orangnya sudah pulang ke instansi asal, sehingga sekarang Dewan Pengawas sudah enggak bisa apa-apa," tegasnya.

Kata Boyamin, meskipun perkara ini sudah diserah Dewas KPK ke Deputi Penindakan KPK, akan sulit dilakukan penyelidikan.

"Karena kalau sudah kembali ke asalnya, itu kan harus, kalau memang benar ini oknumnya jaksa, itukan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan untuk pemeriksaan jaksa itu harus izin tertulis Jaksa Agung," katanya.

"Nah nanti ini perlu koordinasi lebih lanjut, kalau dia masih di KPK kan bisa langsung ditangani saat itu. Jadi ini terus terang saja menyayangkan sikap dari dewan pengawas yg menelantarkan perkara ini," Boyamin menambahkan.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengkonfirmasi, jaksa yang diduga melakukan pemerasan sudah kembali ke Kejaksaan Agung.

"Sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Tanak.

Baca Juga: Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Yudi Purnomo: Proses Hukum Harus Transparan

Alasan pengembaliannya karena masa kerja di KPK sudah mencapai 10 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI