Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim keblablasan usai menghapus aturan pramuka sebagai ekstrakulikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Penghapusan ekskul pramuka itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sidang Sengketa Pilpres, Ahli Kubu AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Tidak Sah!
Aturan tersebut menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bawa Ketiga Putri Kecilnya Saat Nyoblos ke TPS, Ini Alasannya
"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan," kata Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PKB tersebut, selama ini ekskul pramuka sudah terbukti memberikan banyak dampak positif bagi para siswa-siswi di sekolah.
"Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik," ujar Huda.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka
"Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi ternanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," imbuhnya.
Dijadikannya pramuka sebagai ekskul pilihan, kata Huda, berpotensi membuat murid tidak memilih ekskul tersebut.
"Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” jelas Huda.
Lebih lanjut, Huda berpandangan ekskul pramuka masih layak dijadikan sebagai ekskul wajib di sekolah.
"Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” papar dia.