Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Yudi Purnomo: Proses Hukum Harus Transparan

Senin, 01 April 2024 | 12:28 WIB
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Yudi Purnomo: Proses Hukum Harus Transparan
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mendesak agar kasus pemerasan yang diduga dilakukan jaksa KPK dilaksanakan secara transparan. Jaksa KPK sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena diduga melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.

"Transparansi dalam penanganan kasus ini harus disampaikan ke masyarakat bagaimana progressnya sekaligus asas kepastian hukum termasuk juga asas praduga tidak bersalah. Dan itu harus cepat dilakukan untuk disampaikan ke publik apakah benar atau tidak adanya dugaan pemerasan tersebut," kata Yudi, dikutip Suara.com, Senin (1/4/2024).

Mencuatnya dugaan pemerasan ini, menambah catatan perkara korupsi di internal KPK setelah perkara mantan Ketua KPK Filri Bahuri hingga kasus pungutan liar di rutan KPK.

Baca Juga:

"Kembali bergulirnya isu dan permasalahan di KPK ini, merupakan pertaruhan integritas dan kepercayaan KPK di mata masyarakat yang kembali dilanda kasus korupsi ditubuhnya," kata Yudi.

Yudi juga menegaskan, adanya nota dinas yang disampaikan Dewan Pengawas KPK ke Deputi Penindakan KPK, menunjukkan adanya dugaan pidana dalam kasus ini.

"Tentu ketika Dewas merekomendasikan dugaan tersebut ke ranah pidana, saat melalukan verifikasi laporan, tentu dengan memanggil saksi-saksi dan bukti yang ada, setidaknya adanya dugaan pidana yang bukan ranah etik dari Dewas KPK semakin kuat," terangnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan menerima laporan soal jaksa KPK diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3 miliar terhadap saksi.

"Benar Dewas KPK menerima pengaduan dimaksud (dugaan pemerasan jaksa KPK)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).

Albertina mengatakan laporan tersebut sudah mereka teruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK lewat nota dinas tanggal 6 Desember 2023.

"Untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," katanya.

Informasi yang diterima Dewas KPK, kata Albertina, perkaranya sudah masuk proses penyelidikan.

"Perkembangannya seperti apa , Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," kata Albertina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI