Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya

Yohanes Endra Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 11:24 WIB
Jelang Lebaran, Pinjol Ilegal Makin Marak! Kenali Ciri-cirinya
Ilustrasi pinjaman online ilegal. [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kebutuhan finansial masyarakat untuk mudik dan keperluan lainnya meningkat. Hal ini mendorong peningkatan peminat pinjaman online (pinjol) sebagai solusi pendanaan.

"Menurut hasil survei, sebanyak 35 persen dari mereka berencana mengambil pinjaman selama bulan Ramadhan 2024 untuk berbagai keperluan, di antaranya untuk menyambut Lebaran (60 persen), modal usaha (46 persen), dan renovasi rumah (18 persen)," kata Digital Banking Partnership Head Bank BTPN Febru Rusli pada Minggu (31/3/2024).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjol ilegal yang marak beredar. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

- Tidak terdaftar di OJK
- Menawarkan bunga tinggi dan denda yang tidak wajar
- Proses pencairan dana yang cepat dan tanpa verifikasi data yang ketat
- Penagihan yang kasar dan intimidatif

Berikut tips aman menggunakan pinjol:

- Pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya melalui website OJK atau aplikasi SIKAPI.
- Pahami bunga, denda, dan biaya lainnya sebelum mengajukan pinjaman.
- Hindari pinjol yang menawarkan proses pencairan dana yang cepat dan tanpa verifikasi data yang ketat.
- Jangan memberikan data pribadi dan foto selfie kepada pihak yang tidak dikenal.
- Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.

Masyarakat diharapkan untuk menggunakan pinjol dengan bijak dan hanya untuk kebutuhan yang mendesak. Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat, namun perlu diingat bahwa pinjol juga memiliki risiko jika tidak digunakan dengan bertanggung jawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI