Suara.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan seseorang berinisial RBS sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah yang kini menjerat crazy rich, Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Berdasar informasi yang diterima MAKI, RBS merupakan pihak yang diduga berperan menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR.
Punya Jet Pribadi Rp270 M, Suami Korup Rp271 T, Sandra Dewi Kaget Token Listrik Bisa Bunyi
Selain itu, dia juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," ujarnya.
Boyamin lantas mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.
Baca Juga: Helena Lim Pilih Kumpul Kebo: Takut Kalau Nikah Harta Dibagi-bagi, Rugi Dong
Korupsi Rp271 T Bareng Harvey Moeis, Helena Lim Akui Bisa Kaya Gegara 'Curangi' Bank