Tajir Melintir! Sandra Dewi Ngaku Gak Bisa Nyalakan Kompor: Ini Kepunyaan Harvey Moeis

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 09:56 WIB
Tajir Melintir! Sandra Dewi Ngaku Gak Bisa Nyalakan Kompor: Ini Kepunyaan Harvey Moeis
Bungkam Suami Dibui, Sandra Dewi Ngaku Jual Murah saat Awal Pacaran dengan Harvey Moeis [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sandra pada akhirnya bisa memasak opor ayam menggunakan kompor induksi tersebut, meski diakui dirinya bahwa masakan itu dimasak hanya gunakan bumbu instan.

Kasus Korupsi Harvey Moies cs

Saat ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis tersandung kasus korupsi timah. Perbuatan Harvey membuat negara merugi mencapai Rp271,06 triliun dan juga rusaknya alam.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Baca juga: 

Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

Baca Juga: Sosok Ini Bikin Helena Lim Bergelimang Harta: Jadi Broker Sejak 1997 Sehari dapat Rp15 Juta

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI