Tak Terima Kafe Sequoia Disegel, Sespri Ibu Negara Siap Lakukan Aksi Ini

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 01 April 2024 | 02:32 WIB
Tak Terima Kafe Sequoia Disegel, Sespri Ibu Negara Siap Lakukan Aksi Ini
Sespri Iriana Jokowi, Sendi Fardiansyah. [Instagram/sendi.fardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris pribadi (sespri) Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah diduga tidak terima atas penyegelan Kafe Sequoia Coffee Garden oleh pihak BLBI.

Perlu diketahui, Kafe Sequoia Coffee Garden yang terletak di Kota Bogor, Jawa Barat itu milik Sendi Fardiansyah.

Kafe itu disegel oleh pihak Satgas BLBI. Hal itu juga dibenarkan oleh Sendi Fardiansyah.

Baca Juga :

Baca Juga: KSAD Buka Peluang Relokasi Pemukiman Warga Dekat Gudmurah Bogor

Sespri Ibu Negara Iriana Jokowi itu akan melakukan konfirmasi kepada pemilik lahan sebelumnya, lantaran dia mengaku sudah membeli lahan tersebut.

"Kami sebagai investor dan manajemen akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemilik lahan," katanya, kepada wartawan belum lama ini.

Pihaknya juga akan meminta penjelasan dari PT yang ditunjuk untuk menjadi penanggung jawab lahan tersebut.

Terkait operasional kafe Sequoia Coffee Garden, ia mengaku akan mengikuti aturan yang ada. Ia tidak keberatan jika harus angkat kaki dari lahan tersebut,

"Kami ingin konfirmasi apakah ada surat dari Satgas BLBI untuk lahan segera dikosongkan atau gimana. Kami sih ikut aturan saja. Kalau tidak boleh, tinggal cari lahan lain," akunya.

Baca Juga: Total Ada 65 Ton Amunisi Terdampak Kebakaran Gudmurah Bogor

Diberitakan sebelumnya, kafe milik sekretaris pribadi (sespri) Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah, yang terletak di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat disegel Satgas BLBI.

Penampakan Kafe Sequoia Milik Sespri Ibu Negara Disegel Satgas BLBI [Metro]
Penampakan Kafe Sequoia Milik Sespri Ibu Negara Disegel Satgas BLBI [Metro]

Penyegelan kafe Sequoia Coffee Garden yang terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang I (KPKNL Jakarta I) bersama dengan Satgas BLBI pada Kamis (28/3/2024).

Penyegelan ditandai papan besar yang dipasang petugas bertuliskan 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan hutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia, C.O Satgas BLBI. KEPPRES nomor 6 tahun 2021 JO. KEPPRES nomor 16 tahun 2021 JO. KEPPRES 30 tahun 2023'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI