Suara.com - Banyak transportasi umum saat ini, terutama di Indonesia yang menyediakan tempat salat. Salah satunya seperti dalam video yang viral baru-baru ini memperlihatkan beberapa penumpang sedang menunaikan salat di dalam sebuah kapal.
Video tersebut diunggah akun TikTok @fjanshori. Dalam video tersebut terlihat dua orang sedang menunaikan ibadah salat.
Namun, yang unik kedua penumpang tersebut mengarah kiblat yang berbeda. Padahal, keduanya menunaikan ibadah salat bersamaan.
Baca Juga:
Baca Juga: Viral, Seorang Pria Pukul Kepala Bocah Saat Tarawih Tuai Kecaman Netizen
"kiblat sesuai keimanan masing-masing," tulis akun tersebut dalam kolom keterangan unggahan dikutip pada Minggu (31/3/2024).
Unggahan itu mengundang perdebatan dari warganet. Ada juga yang mempertanyakan mengenai kesahan salat keduanya.
"itu kan kapal berlayar dgn arah yg sama dn di waktu yg sama tapi kenapa kiblat nya berbeda," komentar akun netizen.
"emngg gak liat kompas gunanya kompas apa," tulis netizen.
Baca Juga: Pria Aceh Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga, Kapolsek dan Personel Diperiksa
"btw itu hukumnya sah kan?kan kita diarea lautan dan sedang bergerak," komentar warganet lainnya. "setau saya sah karena dalam perjalanan boleh menghadap kemana saja" jawab warganet lainnya.
Baca Juga:
Menentukan Arah Kiblat di Atas Kendaraan
Para ulama telah memberikan tuntunan mengenai arah kiblat bila sedang di atas kendaraan. Mengutip dari NU Online, Abu Bakar Al-Hishni di dalam kitabnya Kifâyatul Akhyâr menjelaskan mengenai arah kiblat bila di atas kendaraan.
يجوز للْمُسَافِر التنقل رَاكِبًا وماشياً إِلَى جِهَة مقْصده فِي السّفر الطَّوِيل والقصير على الْمَذْهَب
Artinya: “Diperbolehkan bagi seorang yang sedang melakukan perjalanan baik berkendara atau berjalan kaki untuk melakukan shalat sunah dengan menghadap ke arah tempat tujuannya, di dalam perjalanan yang panjang (yang diperbolehkan mengqashar shalat) dan di dalam perjalanan yang pendek (yang tidak diperbolehkan mengqashar shalat) menurut pendapat yang dipegangi madzhab (Syafi’i).” (Abu Bakar Al-Hishni, Kifâyatul Akhyâr [Damaskus: Darul Basyair], 2001, juz I, hal. 125).
Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits:
عَنْ جَابِرٍ كَانَ رَسُول اللَّهِ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Artinya: “Dari Jabir bin Abdillah radliyallâhu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila beliau hendak shalat fardhu, maka beliau turun dan shalat menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).