Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tampaknya membawa dampak besar bagi kehidupan sang aktris. Tak hanya harus menghadapi kenyataan pahit sang suami terjerat kasus hukum, Sandra Dewi kini diduga kehilangan pekerjaannya.
Baru-baru ini, Pokana Family, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produk kecantikan, resmi mengumumkan bahwa mereka telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai brand ambassador.
Informasi tersebut diumumkan pihak Pokana Family melalui unggahan di akun Instagram story-nya. Pokana Family yang selama ini telah menjalin kerjasama dengan Sandra Dewi terpaksa melakukan pemutusan kontrak.
"Kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulis pihak Pokana Family, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, 31 Maret 2024.
Pihak Pokana Family menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena kontrak kerjasama dengan Sandra Dewi telah berakhir dan tidak diperpanjang.
Mereka menegaskan bahwa pemberhentian ini tidak ada kaitannya dengan masalah yang menimpa Sandra Dewi dan suaminya.
Baca juga:
Harvey Moeis Korupsi Rp 271 Triliun, Sri Mulyani Ternyata Pernah Sindir Anak Artis Diberi Pesawat
Terkuak! Mertua Harvey Moeis Punya Hubungan Spesial dengan Sahabat Jokowi
Namun tampaknya publik menduga bahwa kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menjadi alasan utama Pokana Family memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandra Dewi.
Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Sandra Dewi masih sempat mempromosikan produk Pokana Family di akun Instagramnya beberapa hari sebelum pengumuman pemberhentian tersebut.
Apalagi penutupan kolom komentar di akun Instagram Sandra Dewi semakin memperkuat spekulasi bahwa dirinya tengah dilanda tekanan dan berusaha menghindari komentar negatif dari netizen terkait kasus yang menimpa suaminya.
Untuk diketahui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis baru saja ditangkap karena terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.