Potensi Kerugian Negara: Rp 104.1 triliun
Kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun atau total Rp 104,1 triliun. Kasus ini melibatkan Grup Duta Palma yang tanpa izin menggarap lahan negara pada 2003-2022. Luas lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap pelaku yang terlibat, termasuk Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Pelaku lainnya adalah Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu yang dihukum 9 tahun penjara.
4. Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban
Potensi Kerugian Negara: Rp 35 triliun
Kasus satu ini muncul karena penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun.
Kasus ini melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dan menyeret mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara, namun hingga kini dia masih buron.
5. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri
Potensi Kerugian Negara: Rp 22,78 triliun
Baca Juga: Korupsi Berjemaah, Harvey Moeis Sempat Belanja Furniture di Italia Bareng Sandra Dewi
Kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Nilai kerugian muncul sebagai akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang tidak sesuai ketentuan antara tahun 2012 - 2019.