Suara.com - Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang tak sedikit. Terbaru yang jadi sorotan adalah kasus korupsi komoditas timah yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 triliun.
Kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi dan crazy rich PIK Helena Lim ini ternyata jadi jumlah paling besar kerugian yang ditanggung oleh negara. Simak deretan kasus korupsi terbesar di Indonesia berikut ini.
Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
1. Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
Potensi Kerugian Negara: Rp 271 triliun
Kasus korupsi terbesar di Indonesia yang pertama melibatkan Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca Juga: Korupsi Berjemaah, Harvey Moeis Sempat Belanja Furniture di Italia Bareng Sandra Dewi
Harvey Moeis ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (27/3/2024) malam selama 20 hari ke depan hingga 15 April 2024 untuk dilakukan pemeriksaan. Kasus korupsi Harvey Moeis bersama 15 tersangka lainnya menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia yang merugikan negara hingga Rp271 triliun.
2. Kasus BLBI
Potensi Kerugian Negara: Rp 138,44 triliun
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah kasus korupsi lama yang terjadi ketika Indonesia dihantam Krisis Moneter 1997. Pada tahun itu, puluhan bank tumbang karena lonjakan utang dan kurs yang ambruk.
Untuk menolong perbankan, bank sentral Bank Indonesia (BI) mengguyur dana sebesar Rp 147,7 triliun pada 48 bank agar mereka tidak kolaps yang kemudian harus dikembalikan ke negara. Namun obligor dan debitur banyak yang tidak mengembalikan ke negara hingga 20 tahun berlalu sehingga membuat negara mengalami kerugian Rp138,442 triliun dari Rp144,536 triliun BLBI yang disalurkan.
Baca Juga: Capai Rp271 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Timah
3. Penyerobotan Lahan
Potensi Kerugian Negara: Rp 104.1 triliun
Kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun atau total Rp 104,1 triliun. Kasus ini melibatkan Grup Duta Palma yang tanpa izin menggarap lahan negara pada 2003-2022. Luas lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap pelaku yang terlibat, termasuk Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma yakni pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Pelaku lainnya adalah Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu yang dihukum 9 tahun penjara.
4. Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban
Potensi Kerugian Negara: Rp 35 triliun
Kasus satu ini muncul karena penunjukan langsung penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara sejak 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 35 triliun.
Kasus ini melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP) dan menyeret mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono. Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara, namun hingga kini dia masih buron.
5. Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri
Potensi Kerugian Negara: Rp 22,78 triliun
Kasus penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Nilai kerugian muncul sebagai akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri yang tidak sesuai ketentuan antara tahun 2012 - 2019.
Ada 7 petinggi yang divonis bersalah dalam kasus korupsi PT Asabri antara lain:
1. Adam Rachmat Damiri (Direktur Utama PT Asabri 2011-2016)
2. Sonny Widjaja (Dirut PT Asabri 2016-2020)
3. Bachtiar Effendi (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2008-2014)
4. Hari Setianto (Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019)
5. Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra)
6. Jimmy Sutopo (Direktur Jakarta Emiten Investor Relation)
7. Lukman Purnomosidi (Dirut PT Prima Jaringan)
6. Kasus korupsi PT Jiwasraya
Potensi Kerugian Negara: Rp 16,8 triliun
Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan 6 orang yang sudah divonis bersalah. Mereka diketahui gagal membayar polis kepada nasabah berkaitan dengan investasi Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun sehingga negara merugi hingga Rp16,8 triliun. Mereka adalah:
1. Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya)
2. Hendrisman Rahim (mantan Dirut Jiwasraya)
3. Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya)
4. Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra)
5. Benny Tjokrosaputro (Dirut PT Hanson International)
6. Heru Hidayat (Direktur PT Trada Alam Minera)
7. Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO)
Potensi Kerugian Negara: keuangan negara Rp 6,05 triliun, penerimaan negara Rp 12,3 triliun
Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya terjadi pada periode 2021-2022. Dalam kasus ini, ada 3 perusahaan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Terdakwa bermufakat jahat untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor, dengan Kemendag sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan izin ekspor itu.
8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Potensi Kerugian Negara: Rp 9,37 triliun
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Dalam kasus ini, total kerugian negara mencapai USD 609 juta atau sekitar Rp 9,37 triliun.
9. Proyek penyediaan menara BTS
Potensi Kerugian Negara: Rp 8,03 triliun
Ada 6 terdakwa kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kemenkominfo yang terbukti merugikan negara Rp 8,03 triliun. Mereka adalah:
1. Johnny G Plate, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
2. Anang Achmad Latif, Eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),
3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI),
4. Irwan Hermawan, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy,
5. Galumbang Menak, Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
6. Mukti Ali, Eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
10. Kasus Bank Century
Potensi Kerugian Negara: Rp 6,76 triliun
Penetapan Bank Century sebagai bank berdampak secara sistematis sehingga merugikan negara sebesar Rp6,742 triliun. Angka itu ditambah dengan masalah pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp689 miliar.
Kontributor : Trias Rohmadoni