Dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010/Pencegahan & Pemberantasan TPPU, disebutkan bahwa setiap orang yang menerina harta hasil kejahatan terancam 5 tahun penjara.
![Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/03/28/94274-harvey-moeis-instagramsandradewi88.jpg)
"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Terancam Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka, Ini Peran Sesungguhnya Sandra Dewi Atas Kasus Korupsi?
Diketahui, Kejagung membongkar kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis dan Helen Lim yang terjadi selama 2015 hingga 2022.
Disebutkan bahwa korupsi dari pertambangan liar ini merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. Harvey Moeis berperan sebagai fasilitator kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, pencari rekanan untuk menyewa alat peleburan timah, serta pengumpul jatah keuntungan dari tahun 2018 hingga 2019.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.