Kasus Korupsi IUP Dibongkar Kejagung, PT Timah Ngaku Sedang Alami Rugi

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:52 WIB
Kasus Korupsi IUP Dibongkar Kejagung, PT Timah Ngaku Sedang Alami Rugi
PT Timah mengaku merugi saat kasus iup dibongkar Kejagung.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di saat kejaksaan agung atau kejagung berhasil membongkar tindak kejahatan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, perusahaan negara ini mengaku tengah mengalami kerugian.

Kerugian ini dibukukan PT Timah (TNS) di tahun berjalan dengan nilai yang cukup besar di tahun 2023. Kerugian dicatat karena pemulihan perekonomian global dan domestik yang dirasa lambat.

Selain itu, PT Timah mengaku jika tekanan harga logam timah dunia di 2023 akibat penguatan dolar sekaligus pelemahaan permintaan timah yang terdampak pada penurunan ekspor sejak dua tahun lalu.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Timah Fina Eliani melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, mengaku situasi global masih belum membaik serta lemahnya permintaan logam timah global yang berdampak pada kinerja perusahaan.

Baca Juga: Profil Ahok Disebut Kerabat Mertua Harvey Moeis, Tersangka Korupsi PT Timah

Total pendapatan perseroan juga tercatat mengalami penurunan 32,89 persen menjadi Rp8,39 triliun dari tahun sebelumnya senilai Rp12,50 triliun.  PT Timah membukukan rugi tahun berjalan sebesar Rp449,7 miliar di 2023.

Baca juga:

16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ada Suami Artis Sampai Nama Besar BUMN

Profil Ahok Disebut Kerabat Mertua Harvey Moeis, Tersangka Korupsi PT Timah

Pada tahun 2023 capaian berbanding terbalik dengan perolehan sebelumnya nan berhasil mencetak laba bersih senilai Rp1,18 triliun.

Baca Juga: Peran Besar Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Pusaran Korupsi PT Timah

Perseroan mencatatkan penurunan beban pokok pendapatan dari sebelumnya di Rp9,97 triliun menjadi Rp7,92 triliun.

Perusahaan juga mencatatkan rugi per saham menjadi Rp60 dari sebelumnya yang memperoleh laba per saham senilai Rp140.

Perusahaan jmencatatkan total aset mencapai Rp12,85 triliun atau susut tipis 1,66% dibandingkan tahun sebelumya di Rp13,06 triliun.

Selain itu, total ekuitas sebesar Rp6,24 triliun yang juga turun 11% dari tahun sebelumnya di Rp70,4 triliun seiring kerugian yang dialami perseroan.

Kasus korupsi di IUP PT Timah

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, salah satunya Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta.

Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Kuntadi.

Baca Juga:

Profil Keluarga Suami Sandra Dewi, Bukan Konglomerat Sembarangan

Peran Suami Sandra Dewi di Kasus Timah, Makelar Hingga Menerima Imbalan Berkedok CSR dari Smelter Tambang Liar

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI