Suara.com - Kafe milik sekretaris pribadi (sespri) Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah, yang terletak di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat disegel Satgas BLBI.
Penyegelan kafe Sequoia Coffee Garden yang terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang I (KPKNL Jakarta I) bersama dengan Satgas BLBI pada Kamis (28/3/2024).
Penyegelan ditandai papan besar yang dipasang petugas bertuliskan 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan hutang negara & pengawasan pemerintah republik Indonesia, C.O Satgas BLBI. KEPPRES nomor 6 tahun 2021 JO. KEPPRES nomor 16 tahun 2021 JO. KEPPRES 30 tahun 2023'.
Baca Juga :
Baca Juga: BMKG Sebut Getaran Gempa di Bogor Timbul Akibat Aktivitas Sesar lokal darat
- Sespri Iriana 'Ngotot' Maju di Pilwalkot Bogor, Restu Jokowi Jadi Kunci?
- Daftar Orang Dekat Jokowi yang Masuk Bursa Calon Kepala Daerah, Termasuk Anak Mantu
Perlu diketahui, Sespri Iriana Joko Widodo, Sendi Fardiansyah saat ini tengah santer menjadi perbincangan lantaran dia akan mencalonkan menjadi Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.
Pantauan wartawan, saat penyegelan itu terlihat petugas Satpol PP, kepolisian hingga TNI berada di lokasi.
Ketika ditanya soal penyegelan kafe milik orang dekat Jokowi, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah pun membenarkan.
Pihaknya menegaskan hanya mendampingi kegiatan yang dilakukan Satgas BLBI untuk menyita lahan kafe Sequoia Coffee Garden.
“Itu dari pusat, kami hanya mendampingi saja. Satpol PP mendampingi giat penyitaan aset dari BLBI oleh Satgas BLBI pusat,” kata dia, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Baca Juga: Indahnya Keberagaman, Begini Suasana Buka Puasa Bersama di Wihara Dhanagun Bogor
Dalam operasi ini, barang-barang yang menjadi jaminan turut disita untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pemilik kafe Sequoia Coffee Garden, Sendi Fardiansyah membenarkan penyegelan tersebut.
"Sementara kami sebagai investor dan manajemen akan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pemilik lahan," imbuhnya.