Polisi Bakal Suruh Putar Balik Pemudik Motor Bonceng 3 atau Bermuatan Lebih

Jum'at, 29 Maret 2024 | 21:19 WIB
Polisi Bakal Suruh Putar Balik Pemudik Motor Bonceng 3 atau Bermuatan Lebih
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pemudik yang tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara dan berlalu lintas saat mudik Lebaran, khususnya pengendara roda dua.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penindakan tersebut tidak harus berupa tilang, tapi bisa juga lewat teguran bagi pemudik yang tidak sesuai dengan prosedur keselamatan.

Meski demikian, Latif menegaskan tidak akan segan menyuruh putar balik bagi pemudik yang kendaraannya tidak sesuai standar keselamatan.

“Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaanya. Bagi yang lebih muatanya akan kita ingatkan,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Lengkap! Panduan Cara Mengisi E-Toll Lewat M-Banking BNI, BCA, BRI, Mandiri

Hal itu dilakukan guna menekan angkat kecelakaan selama arus mudik lebaran Idul Fitri.

Latif tidak menyarankan pemudik untuk menggunakan sepeda motor dalam perjalanan mudik lebaran. Namun, jika memang terpaksa maka harus benar-benar diperhatikan keselamatannya.

“Membawa beban tidak melebihi batas, terus khususnya kendaraan tidak boleh boncengan lebih dari 3. Upaya-upaya ini terus kita sosialisasikan sehingga betul-betul tertib untuk melakukan kegiatan mudik ini,” ujar Latif.

Latif juga mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan sejumlah pos pantau bagi para pemudik. Pos pantau itu nantinya bakal ditempatkan di wilayah Kalimalang, untuk para pemudik yang mengarak ke timur. Sementara untuk memantau pemudik yang ke arah barat, pos pantau akan ditempatkan di wilayah Kalideres, Tangerang.

Latif tetap mengimbau bagi para pengendara sepeda motor yang bakal menempuh jarak tempuh di atas 50 km agar menggunakan fasilitas umum. Seperti bus, kereta api atau pesawat.

Baca Juga: Polisi Tidak Tahan Sopir Truk Penyebab Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim, Ini Alasannya

“Manfaatkan angkutan-angkutan umum untuk yang khususnya jaraknya memang melebihi dari 50 km, 80 km, apalagi 100 km ke atas harus menggunakan kendaraan umum,” pungkas Latif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI