Tanggapi Isu Revisi UU MD3 Soal Posisi Kursi Ketua DPR, Ini Kata Ketum Golkar

Jum'at, 29 Maret 2024 | 20:56 WIB
Tanggapi Isu Revisi UU MD3 Soal Posisi Kursi Ketua DPR, Ini Kata Ketum Golkar
Ketua Umum Partai Airlangga Hartarto. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pihaknya belum berupaya untuk mendekati fraksi partai lain di Parlemen untuk merevisi Undang-Undang MD3 soal penentuan kursi Ketua DPR RI.

"Belum ada sama sekali," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Saat ditanya apakah ada keinginan dari Partai Golkar untuk menduduki kursi Ketua DPR RI pasca bertengger di urutan ke dua di Pileg 2024, Airlangga menjawab secara diplomatis.

"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan memungkinkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) direvisi terutama terkait penentuan kursi ketua DPR RI. Namun hal itu akan melihat tren ke depan.

Terlebih kata dia, proses rekapitulasi Pemilu 2024 masih berjalan, perolehan suara sementara PDIP dengan Golkar selisihnya sangat kecil.

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP," kata Bamsoet di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3).

Kekinian, kata dia, penentuan siapa yang mengisi kursi Ketua DPR RI dalam UU MD3 masih tergantung kepada perolehan kursi terbanyak.

"Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen," tuturnya.

Baca Juga: Enggan Ungkap Isi Perbincangan dengan Prabowo di Markas Golkar, Airlangga: Kami Belum Bahas Kursi

Kendati begitu, Bamsoet menekankan agar stabilitas politik tetap dijaga. Ia tak ingin penentuan kursi Ketua DPR RI menjadi hal yang gaduh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI