Suara.com - Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno mempertanyakan usulan menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Usul itu datang dari Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hendrawan menilai Presiden Joko Widodo lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pasalnya, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.
"Kalau Ketum PDIP, apa relevansinya? Pak Jokowi justru lebih relevan, karena pernyataan dan cawe-cawenya sudah jadi memori publik," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Selain itu, Hendrawan menyampaikan usulan untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini harus ditindaklanjuti.
Baca Juga: Alasan Usulkan Sri Mulyani dan Risma Dihadirkan di Sidang MK, AMIN: Keduanya Menteri Berintegritas
"Menkeu dan Mensos relevan karena terkait alokasi anggaran dan otoritas pencairan bansos," jelas dia.
Hendrawan kemudian menyinggung proses Pilpres 2024 yang diwarnai dengan pelanggaran etika. Menurutnya, kemenangan dalam pemilu didapat dengan cara-cara yang curang.
"Sejauh yang kita pahami, pilpres kita dari awal sudah cacat etika. Itu terbukti dengan Putusan Mahkamah Kehormatan MK. Namun, pemilu sudah berlangsung, dengan hasil yang curang menang," kata Hendrawan.
"Kita benar-benar dalam situasi yang dilematis. Kita harus menjaga standar moral dan etika yang tinggi, tapi pada saat yang sama juga harus cari solusi yang realistis," lanjutnya.
Kubu Prabowo-Gibran Minta Mega Dihadirkan
Baca Juga: Viral Susunan Nama-nama Calon Menteri Isi Kabinet Prabowo, Analis: Ini Hanya Sebatas Propaganda
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan merespons permohonan kubu Anies-Ganjar untuk menghadirkan sejumlah menteri sidang sengketa Pilpres 2024.
Otto menyebut hal tersebut semestinya tidak perlu dilakukan. Sebab sidang PHPU adalah sengketa yang melibatkan dua belah pihak.
"Jadi kalau ada sengketa dua pihak, maka berlaku asas yang sifatnya universal, disebut actori incumbit probatio, artinya barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka dia buktikan dalilnya," kata Otto di Gedung MK, Kamis (29/3) malam.
Oleh sebab itu, Otto menjelaskan jika memang permohonan yang didalilkan benar terjadi, maka pihak pemohon harus membawa sendiri bukti tersebut.
Sebaliknya, menurut Otto, pemohon seharusnya tidak meminta hakim untuk menghadirkan orang lain dalam perkara dua pihak. Beda halnya, jika perkara yang disengketakan ialah pengujian Undang-Undang (UU).
Pasalnya, dalam pengujian UU hakim berhak memanggil pihak-pihak yang memiliki relevansi dengan perkara tersebut.
Merasa tidak mau kalah dengan kubu Anies-Ganjar, Otto kemudian mengusulkan supaya MK juga memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Tapi perkara namanya sengketa dia minta menteri, kalau dia minta Megawati dipanggil, terus nggak abis-abis kan? Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau nggak? Kan gitu masalahnya kan," ungkapnya.
"Kalau nanti permohonan dia dikabulkan permohonan kami tidak dikabulkan, hakim kan merasa, kami merasa tidak adil dong hakimnya. Ini very important, sangat penting," imbuh Otto.
Meski begitu, Otto mengaku kubu Prabowo-Gibran akan menerima jika hakim nantinya akan memanggil sejumlah menteri tersebut.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," jelas Otto.