“Iya (ponsel) ada di pelaku. Sudah dikembalikan ke korban,” ucapnya.
Michael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Iya (ponsel) ada di pelaku. Sudah dikembalikan ke korban,” ucapnya.
Michael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI