Kasus Pemerasan Penumpang Grab Car Rp100 Juta, Tangis Keluarga Pecah Saat Michael Digelandang Polisi

Jum'at, 29 Maret 2024 | 17:01 WIB
Kasus Pemerasan Penumpang Grab Car Rp100 Juta, Tangis Keluarga Pecah Saat Michael Digelandang Polisi
Isak tangis keluarga Michael Gomgom pecah saat melihat yang bersangkutan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024). [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isak tangis keluarga Michael Gomgom pecah saat melihat yang bersangkutan digiring petugas di Polres Metro Jakarta Barat. Michael merupakan sopir Grab Car yang menjadi tersangka kasus pemerasan penumpang perempuan bernama Cindy Pangestu.

Pantauan Suara.com di lokasi, Michael dengan tangan terborgol hanya bisa terdiam saat keluarganya berupaya memeluk.

Isak tangis keluarganya pun pecah saat Michael digelandang petugas masuk ke dalam ruangan.

“Kenapa nak, kenapa?” kata salah seorang anggota keluarga Michael di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Peras Penumpang Wanita Rp100 Juta di Tol Jakarta-Tangerang, Sopir Grab Car Akhirnya Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan Michael telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Kasus itu bermula dari aksi Michael sebagai opir taksi online yang meminta paksa penumpangnya, Cindy mentransfer uang sebesar Rp100 juta saat di perjalanan dari titik penjemputan di Mal Neo Soho, Central Park, Grogol Petamburan menuju rumah korban. Adapun saat itu pemerasan dilakukan Michael di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Cindy awalnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya. Namun kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Mendapat pelimpahan tersebut, lanjut Andri pihaknya dengan dibantu pihak Grab selaku penyedia layanan taksi online mendapatkan data diri Michael.

Michael sendiri ditangkap oleh petugas saat di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3) malam.

Baca Juga: Kasus Jaksa KPK Diduga Memeras Diteruskan ke Deputi Penindakan

Andri juga mengatakan, saat itu korban belum sempat memberikan uang kepada Michael, tapi ponsel milik korban sempat dibawa kabur pelaku.

“Iya (ponsel) ada di pelaku. Sudah dikembalikan ke korban,” ucapnya.

Michael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI