Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat meringkus pelaku pemerasan terhadap seorang wanita bernama Cindy Pangestu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan tersangka pemerasan bernama Michael GomGom. Michael memeras Cindy di dalam mobil saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
“Kami melakukan upaya penangkapan di wilayah Jakarta, tepatnya di Cempaka Putih,” kata Andri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/3/2024).
Bedasarkan keterangan sementara, tersangka mengakui aksi pemerasannya terhadap seorang wanita bernama Cindy yang viral di sosial media.
“Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap korban pada saat perjalanan dari arah penjemputan awal di Mal Soho yang terletak di Central Park yang rencananya akan kembali ke kediamannya di daerah Puri Mansion,” ucap Andri.
Saat diringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Andri juga menyampaikan dalam penangkapan tersangka, pihak kepolisian dibantu oleh pihak Grab selaku pemilik platform penyedia jasa.
“Jadi setelah data-datanya lengkap ya kami dari Grab juga dibantu kemarin datanya, karena kan sudah tahu akhirnya kita segera mungkin sesingkat mungkin bisa,langsung amankan pelakunya,” jelasnya.
Namun, Andri mengaku belum bisa menyampaikan motif kejahatan yang dilakukan tersangka. Hal itu bakal disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi pada saat rilis, pada Senin (1/4) mendatang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Michael dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Cerita Ngeri Cindy Korban Pemerasan Sopir Grab Car, Nekat Lompat Dari Mobil Saat Melaju Di Tol
Viral di Sosmed