Suara.com - Sosok suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis tuai sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang timah.
Tak main-main, dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 tersebut Harvey Moeis disebut merugikan negara sebesar Rp270 triliun.
Bila dihitung, kerugian dengan nilai fantastis yang ditimbulkan dari ulah perbuatan Harvey Moeis tersebut jauh melampaui pendapatan salah satu film terlaris sepanjang masa yang pernah dibuat.
Film tersebut yakni Avatar 2 karya James Cameron.
Salah satu film mahal yang memakan waktu hingga 13 tahun dalam produksinya itu dirilis pada 2022 setelah sempat beberapa kali mundur dalam penayangannya.
Film yang bertajuk lengkap Avatar: The Way of Water ini biaya produksinya sendiri melebihi produksi film pertamanya yang juga masuk deretan film terlaris sepanjang masa.
Total biaya untuk produksi film Avatar 2 ini mencapai Rp3,89 triliun.
Nilai tersebut nyatanya sebanding dengan hasil yang diperoleh, dimana film Avatar 2 mampu meraup keuntungan sebesar USD 2,244 miliar atau setara nilai Rp34,05 triliun.
Jumlah keuntungan itu membuat Avatar 2 menggeser Titanic di daftar film terlaris di dunia yang meraup keuntungan setara Rp34,04 triliun.
Meski dapat untung besar, sekali lagi nilai yang dihasilkan dari penantian selama 13 tahun itu masih kalah jauh dari korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.
Padahal peran Harvey Moeis sendiri dalam kasus korupsi timah itu sangat sederhana. Ia hanya berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka TIN atau RBT.
Tugasnya yakni mengakomodir kegiatan pertambangan liar di kasus korupsi itu.
Ia juga bertugas menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk melaksanakan perbuatan culasnya memuluskan kegiatan pertambangan gelap.
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukannya, Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.
Harvey bisa dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.
"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," urai Kuntadi.
Sandra Dewi juga akan kehilangan beberapa fasilitas mewah yang diberikan oleh sang suami lantaran Harvey juga berkewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.