Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 30 persen anggota DPR RI, MPR RI dan DPD RI yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara 70 persen sisanya diketahui belum menyerahkan laporan.
Baca Juga:
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Baca Juga: Gagal Balik ke Senayan, Ini 5 Potret Krisdayanti yang Selalu Fashionable di Gedung DPR
Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati Dipanggil
Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN
Padahal tenggat waktu penyerahannya LHKPN periode 2023 hingga 31 Maret 2024.
"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang (28/3) itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini lewat keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Kemudian untuk rumpun eksekutif tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN sudah mencapai 94,49 persen. Namun masih terdapat enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan kekayaannya.
Baca Juga: Sang Suami Ditangkap KPK, Yuk Nostalgia 10 Sinetron yang Bikin Sandra Dewi Naik Daun
"Sementara, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor," kata Isnaini.
Untuk diketahui, periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 wajib LHKPN. Berdasarkan jumlah tersebut wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88 persen (meningkat 0.41 persen pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%).
"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," ucap Isnaini.