Jelang Penutupan, 70 Persen Anggota DPR-MPR Belum Serahkan LHKPN

Jum'at, 29 Maret 2024 | 15:55 WIB
Jelang Penutupan, 70 Persen Anggota DPR-MPR Belum Serahkan LHKPN
gedung kpk (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 30 persen anggota DPR RI, MPR RI dan DPD RI yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara 70 persen sisanya diketahui belum menyerahkan laporan.

Baca Juga:

Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok

Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati Dipanggil

Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN

Padahal tenggat waktu penyerahannya LHKPN periode 2023 hingga 31 Maret 2024.

"Legislatif pusat ini ya terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang (28/3) itu baru sekitar 29,55% yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini lewat keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Kemudian untuk rumpun eksekutif tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN sudah mencapai 94,49 persen. Namun masih terdapat enam menteri dan tiga wakil menteri yang belum melaporkan kekayaannya.

Baca Juga: Gagal Balik ke Senayan, Ini 5 Potret Krisdayanti yang Selalu Fashionable di Gedung DPR

"Sementara, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor," kata Isnaini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI