Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah meneruskan laporan terkat Jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan Rp 3 miliar terhadap saksi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pemerasan tersebut.
Setelah melalui prosedur pengaduan di Dewas KPK, laporan kemudian dilanjutkan ke Deputi Penindakan KPK.
"Sudah diteruskan dengan nota dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata Albertina dihubungi wartawan, Jumat (29/3/2024).
Informasi yang diterima Dewas KPK, perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Baca Juga: Dewas KPK Tak Menampik Terima Laporan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi hingga Rp 3 Miliar
"Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK," kata Albertina.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Dewas KPK.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas KPK, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron pada Kamis (28/2/2024).
"Ghufron juga belum dapat mengkonfirmasi, jaksa KPK yang diduga melakukan pemerasan berinisial TI.
"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update, karena memang belum ada," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Dikabarkan Memeras Saksi Rp 3 Miliar, Nurul Ghufron: Kami Belum Terima Laporan!
Dia pun lantas menekankan kembali, KPK belum menerima informasi tersebut.
"Kami belum menerima, ya, apakah Dewas sudah menyampaikan, mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ujarnya.