Suara.com - Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir menjelaskan alasan Hamdan Zoelva tak hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Hamdan adalah mantan Ketua MK dan juga merupakan Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN. Ari menyebut Hamdan sendiri yang memutuskan untuk tidak ikut dalam proses persidangan karena ingin menjaga etika.
“Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik. Apalagi beliau merupakan mantan ketua MK, karena menjunjung tinggi etik, maka beliau memilih tidak ikut menjadi tim pengacara AMIN,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Baca Juga:
Sengketa Pilpres 2024, Otto: Kalau Dia Minta Menteri, Kami Juga Minta Ibu Megawati Dipanggil
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
Ari mengatakan bahwa Tim Hukum Nasional AMIN sejauh ini tetap solid meski tanpa Hamdan.
“Dengan mempercayakan penuh kepada THN, Pak Hamdan mengirim pesan kepada semua bahwa THN AMIN amat solid dan percaya diri dalam mengungkap berbagai kecurangan di Pilpres 2024,” ungkap Ari.
Lebih lanjut, Ari berharap sidang sengketa Pilpres 2024 dapat membuka tabir kecurangan yang terjadi saat Pemilu 2024.
"Semoga persidangannya berjalan lancar, hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” jelas Ari.
Seperti diketahui, kubu AMIN mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK. Mereka mengatakan bahwa sepanjang gelaran Pilpres 2024 penuh dengan berbagai dugaan kecurangan.
Khususnya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pemerintah dan aparaturnya. Selain itu, kubu AMIN juga memohon Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.