Suara.com - Helena Lim yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Menyusul kemudian partner in crime Helena, Harvey Moeis suami dari artis Dewi Sandra juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
Baca juga:
Baca Juga: Kocak! Netizen Salah Lapak Hujat Sandra Dewi di Instagram Dewi Sandra
- Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim sudah pernah bikin gaduh publik saat terjadi pada Pandemi Covid-19. Helena saat itu membuat geram publik lantaran pada Februari 2021 menerima vaksin Covid-19.
Helena membagikan video di akun Instagram miliknya @helenalim899 saat ia mendapatkan vaksin tahap pertama di Puskesmas Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Publik pun terheran-heran dan dibuat geram lantaran saat itu, vaksin diprioritaskan untuk para tenaga medis.
Baca juga:
Baca Juga: Deretan Aset Milik Harvey Moeis, Terancam Disita Usai Jadi Tersangka Korupsi Timah?
Ramai-ramai publik pun melemparkan kritik pedas atas tindakan Helena Lim itu. Pihak Puskesmas pun tak lepas jadi bahan omongan. Kasus ini kemudian membuat kepala suku dinas kesehatan Jakarta Barat, Kristy Wathini sampai angkat bicara.
Menurut Kristy, saat datang ke Puskesmas, Helena Lim membawa surat keterangan bekerja di apotek sebagai salah satu syarat menerima vaksin tahap pertama saat itu.
Helena dalam unggahan story di akun Instagram miliknya sempat mengatakan bahwa suntikan vaksin ini sebagai tahap pertama. Dua minggu setelahnya ia akan kembali mendapatkan vaksin.
"Ini yang pertama, nanti dua minggu lagi yang kedua," ucap Helena Lim.
Kasus ini pun bergulir hingga pihak Ombudsman Jakarta Raya menduga jika Helena Lim memalsukan dokumen. Dugaan itu setelah Ombudsman meminta keterangan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Dugaan pemalsuan dokumen itu, merupakan tindak pidana yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian," kata Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat itu.
Sebelum kasus vaksin yang bikin heboh itu, Helena Lim pada 2019 juga mendapat pencekalan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia dianggap banyak unggah konten kontroversial dengan pamer barang mewah.
Selain itu, Helena pada 2019 juga sempat jadi sorotan karena konten yang dianggap cabul. Kontne itu ialah video saat ia tengah mandi susu pakai bikini dan diposting di akun Tiktok miliknya @helenalim3