Suara.com - Helena Lim yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Menyusul kemudian partner in crime Helena, Harvey Moeis suami dari artis Dewi Sandra juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.
Baca juga:
Usai diperiksa sebagai saksi, dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik. Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim sudah pernah bikin gaduh publik saat terjadi pada Pandemi Covid-19. Helena saat itu membuat geram publik lantaran pada Februari 2021 menerima vaksin Covid-19.
Helena membagikan video di akun Instagram miliknya @helenalim899 saat ia mendapatkan vaksin tahap pertama di Puskesmas Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Publik pun terheran-heran dan dibuat geram lantaran saat itu, vaksin diprioritaskan untuk para tenaga medis.
Baca juga:
Baca Juga: Kocak! Netizen Salah Lapak Hujat Sandra Dewi di Instagram Dewi Sandra
Ramai-ramai publik pun melemparkan kritik pedas atas tindakan Helena Lim itu. Pihak Puskesmas pun tak lepas jadi bahan omongan. Kasus ini kemudian membuat kepala suku dinas kesehatan Jakarta Barat, Kristy Wathini sampai angkat bicara.