Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar.
Informasi itu juga disebut sudah masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Juga:
Harvey Moeis Dibui Gegara Korup Rp270 T, Sandra Dewi Pernah Dapat Pesan Ini dari Ahok
Baca Juga: Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi Ngaku Tak Manyesal Terlibat Pungli di Penjara Koruptor
Puan Kasih Kode Soal Rencana Pertemuan Megawati dengan Prabowo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Dewas KPK.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas KPK, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Ghufron juga mengaku belum bisa mengkonfirmasi terkait jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan.
Baca Juga: Divonis Bersalah Kasus Pungli, Karutan KPK Achmad Fauzi Dkk Cuma Disuruh Minfa Maaf ke Publik
"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update, karena memang belum ada," ujarnya.
Dia lantas menekankan kembali, KPK belum menerima informasi tersebut.
"Kami belum menerima, ya, apakah Dewas sudah menyampaikan, mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya beredar informasi, Dewas KPK menerima pengaduan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa TI disebut melakukan pemerasan terhadap seorang saksi yang terkait pada kasus yang tengah diusut KPK.