Suara.com - Sosok pria yang banyak dielu-elukan sebagai pengusaha sukses, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola dan niaga komoditas timah di IUP PT Timah.
Lalu bagaimana peran suami artis Sandra Dewi sampai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik kejaksaan agung (Kejangung) RI.
Peran Harvey Moeis dimulai dari pertemuan dengan tersangka Mochtar Reza Pahlevi Thabrani, Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk serta jajarannya guna pengkondisian penampungan timah illegal di IUP Perusahaan BUMN itu.
Harvey Moeis atau HM disangka menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah illegal tersebut.
Baca Juga: Sang Suami Ditangkap KPK, Yuk Nostalgia 10 Sinetron yang Bikin Sandra Dewi Naik Daun
Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, Harvey Moeis juga disangka bersama para tersangka di lima perusahaan smelter timah lainnya, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Ingi Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (PT SBS) untuk pengkondisian menampung biji timah dari penambangan illegal di IUP PT Timah Tbk.
Lima perusahaan smelter ini sepakat setelah Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter guna mengeluarkan keuntungan bagi dirinya dan tersangka lain dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim) yang terkenal Crazy Rich PIK.
Baca juga:
Mantan Pelatih Timnas Myanmar: Naturalisasi Indonesia Tidak Lebih Baik dari Pemain Vietnam
Gagal Kembali ke Senayan, Kris Dayanti Bisa Santai Seumur Hidup dengan Uang Pensiun Segini
Baca Juga: Paras Cantik Adik Ipar Harvey Moeis, Dianggap Mirip dengan Artis Korea Song Hye-kyo
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM (Harvey Moeis) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Kronologi peran suami Sandra Dewi
Harvey sebagai perwakilan PT RBT sekitar 2018-2019 menghubungi tersangka Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Dirut PT Timah Tbk tahun 2016-2021. Pembicaraan keduanya berkeinginan mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Harvey Moeis dan Riza beberapa kali bertemu akhirnya sepakat bekerja sama dalam kegiatan penambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.
Kegiatan ini kemudian Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut mengikuti kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Penyidik juga mengatakan Harvey Moeis menginstruksikan kepada para pemilik smelter guna mengeluarkan keuntungan bagi dirinya dan tersangka lain dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey Moeis melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim).
Dengan peran yang luar biasa Harvey Moeis dalam jangka waktu kegiatan ilegal ini, Harvey Moeis disebut-sebut memiliki saham di lima perusahaan yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Temuan penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan jika Harvey Moeis punya kuasa mengatur perusahaan penambangan timah bisa beroperasi di Bangka Belitung.
Penyidik Kejaksaan Agung sehari sebelumnya menetapkan Helina Lim selaku manajer di PT QSE ( Quantum Skyline Exchange), perusahaan layanan penukaran mata uang yang terletak di Jakarta sebagai tersangka.
Melalui perusahaan layanan penukaran mata uang itu, Helena Lim sebagai manajer memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah illegal yang semuanya berkaitan dengan Harvey Moeis.