Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sekjen Golkar: Pengusul Saja Ternyata Belum Berproses

Kamis, 28 Maret 2024 | 20:02 WIB
Tak Setuju Hak Angket Kecurangan Pemilu, Sekjen Golkar: Pengusul Saja Ternyata Belum Berproses
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, pengguliran hak angket ada aturannya. Aturan itu harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang atau anggota.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada pimpinan tentu saja akan menunggu bagaimana sampai sekarang kan belum ada," ungkapnya.

"Jadi ya kita lihat yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa ya boleh saja tapi kan belum ada," sambungnya.

Untuk itu, kata Puan, pihaknya akan melihat dulu dinamika di lapangan mengenai pengguliran hak angket di DPR.

"Jadi kita lihat dulu di mana di lapangan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI