Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election!

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:53 WIB
Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election!
Yusril Kutip Ucapan Mahfud di Sidang Sengketa Pilpres: Ke MK Bukan Cari Menang, tapi Beyond Election! [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengutip pernyataan calon wakil presiden Mahfud MD saat persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024). Hal dilakukan Yusril guna membeberkan ketidaksamaan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

"Kami mengutip pernyataan pemohon dalam hal ini, Prof Mahfud MD pada 1 maret 2024 yang kami kutip sebagai berikut, 'oleh sebab itu, apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election, maka masa depan bukan sekedar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang, demokrasi kita harus sehat'," kata Yusril.

Menurutnya, pernyataan Mahfud tersebut jelas dan terang.

Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai menjalani sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Rakha)
Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD usai menjalani sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Rakha)

"Menunjukkan bahwasannya pemohon a quo, disusun permohonan a quo. Disusun sebatas sebagai narasi dan buah pemikiran pemohon. Sebagai norma yang menurut pemohon baik untuk kemudian dituangkan dalam UU pemilu atau pun aturan UU yang relevan untuk masa yang akan datang," ujar Yusril.

Baca Juga: Yusril: Gugatan Ganjar Hapus Makna Vox Populi Vox Dei

Namun pernyataan itu disebutnya tidak berkesesuaian dengan tujuan gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud, yang meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilaksanakan pemungutan suara ulang.

"Faktanya narasi yang secara gamblang menempatkan petitum di awal justru pada hakikatnya bertolak belakang dengan  narasi yang dinarasikan Prof Mahfud tadi, yang meminta pihak terkait didiskualifikasi. Kemudian dilakukan pemungutan suara ulang yang pesertanya hanya pemohon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon (Ganjar-Mahfud)," kata Yusril.

Yusril lantas memaknai maksud permohonan dari Ganjar-Mahfud tersebut.

"Artinya bila ditafsirkan, permintaan pemohon dan narasi Prof Mahfud tersebut, maka sepatutnya apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya adalah untuk memberikan jalan kewenangan, bagi pemohon itu sendiri dengan cara membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK," katanya.

Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)
Yusril Ihza Mahendra di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik ayar video)

"Namun sejatinya menukangi seakan-akan terjadi kevakuman atau kekosongan hukum untuk tujuan semata-mata kewenangannya sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Anies Buang Muka Saat Cak Imin Ditegur Gegara Main HP di Sidang MK

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI