Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan!

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:22 WIB
Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan!
Tak Sudi Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Otto Hasibuan: Pemilu Ulang Timbulkan Krisis Ketatanegaraan! [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran menilai gugatan kubu Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud MD yang meminta pemilihan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat menyebabkan krisis ketatanegaraan.

Hal itu diungkap kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat sidang di gedung MK, Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

"Bilamana rangkaian pemilu ini berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini," kata Otto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan saat sidang PHPU sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). (bidik layar video)

Otto menyebut, langkah yang diambil kubu Anies dan Ganjar tidak tepat  membawa segala persoalan Pemilu ke MK, yang seharusnya menjadi kewenangan badan atau lembaga lainnya. Apalagi dikatakan Otto, MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk memproses sengketa pemilu.

Baca Juga: Otto Sebut Gugatan Kubu Anies-Ganjar Penggiringan Opini: Rakyat Cinta Prabowo-Gibran!

"Padahal, jauh sebelum hari ini, peraturan perundang-undangan telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memprosesnya melalui badan/lembaga dimaksud di atas, terkhusus bagi MK, undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja," kata Otto.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan usai sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Dea)

"Karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon, yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh termohon," sambung Otto.

Di sisi lain, Otto menyebut, sepatutnya kubu Anies dan Ganjar bisa juga mengajukan judicial review.

"Baik kepada tingkat Mahkamah Agung atau ke MK, bukan dalam tahapan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, yang dalam konteksi ini diajukan dan digabungkan secara keseluruhan oleh pemohon sendiri," katanya.

Gugatan Sengketa Pilpres

Baca Juga: Viral Susunan Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pakar Politik: Masih Terlalu Jauh

Untuk diketahui, MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Adapun agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU RI, Bawaslu, dan kubu Prabowo-Gibran.

Dalam perkara ini, kubu Anies-Muhaimin serta kubu Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Kedua kubu memohon supaya Pilpres 2024 diulang. Kubu 01 meminta Pilpres digelar kembali tanpa Gibran.

Sementara kubu Ganjar memohon Pilpres digelar ulang paling lambat 26 Juni 2024 tanpa Prabowo-Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI