Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap alasan penyidik menghentikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ade mengatakan Keputusan MK ini tercantum dengan Nomor: 78/PUU-XXI/2023.
"Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan (MK) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Atas adanya putusan tersebut, kata Ade, persangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP terkait penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran secara otomatis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis tanggal 21 Maret 2024," jelasnya.
Pernyataan Kubu Aiman
Sebelumnya kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menyebut Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus kliennya terkait hoaks Polri tak netral di Pilpres 2024.
Finsensius menyebut kasus ini resmi dihentikan Polda Metro Jaya pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)," kata Finsensius di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono
Finsensius menilai sejak awal pihaknya meyakini Aiman tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan sejumlah pihak.
Adapun alasannya dirinya bersama Aiman mendatangi Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta sejumlah barang yang sempat disita penyidik.
"Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim telah menerima enam laporan terkait kasus dugaan hoaks yang dilakukan Aiman. Keenam pelapor mempersangkakan Aiman dengan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.