Suara.com - Pemerintahan Florida Amerika Serikat mengeluarkan aturan melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun menggunakan bermain media sosial. Keputusan itu akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 dari bagian dari undang-undang terbaru yang disahkan oleh Gubernur Florida Ron DeSantis pada 25 Maret 2024.
Gubernur Florida Ron DeSantis di Miami pada Senin (25/3) mengatakan bahwa larangan tersebut diterapkan demi mencegah efek kecanduan bagi anak-anak yang timbul karena keberadaan media sosial.
Para pendukung undang-undang ini sependapat dengan DeSantis dan menambahkan bahwa privasi anak-anak juga perlu diawasi dengan ketat.
Baca juga:
Detik-detik Mencekam Sepeda Listrik Meledak di Keramaian di Singapura, Api Sampai Lahap Kios!
Ngeri! Sedang Berbelanja, Pengunjung Tiba-tiba Terjerembab di Lubang Besar Lantai Mal China
Melansir Reuters, undang-undang baru ini juga mengharuskan anak-anak berusia 14 dan 15 tahun untuk mendapatkan persetujuan orang tua sebelum membuat akun media sosial.
Platform media sosial diwajibkan untuk menghentikan akun pengguna di bawah 14 tahun dan pengguna di bawah 16 tahun yang tidak memiliki izin orang tua
Orang tua atau wali harus mengajukan permohonan kepada perusahaan-perusahaan media sosial untuk menghapus akun anak-anak mereka dan wajib ditindaklanjuti dalam waktu 5 hari kerja.
Perusahaan yang tidak memberi respons terancam dikenakan denda sebesar Rp155 juta.