Suara.com - Kejaksaan Agung mengungkap mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Ada 16 orang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Korupsi Harvey Moeis dkk ini merugikan negara sangat besar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga timah ini membuat kaget sejumlah orang. Mereka tak menyangka suami Sandra Dewi itu terlibat dalam kejahatan kerah putih yang merugikan negara cukup fantastis.
Baca Juga: Sebelum Diperistri Harvey Moeis, Sandra Dewi Ngaku Pernah Hidup Ngirit
Bahkan jika disetarakan, nilai kerugian korupsi yang dilakukan Harvey Moeis cs ini sudah dua kali lipat dari anggaran kesehatan APBN.
"Korupsi timah saja sudah bikin rugi negara 271 T. Itu 2x lipat anggaran kesehatan kita," ujar dr Andi Khomeini Takdir di akun X.
Menurut Andi Khomeini nilai kerugian dari korupsi timah itu bisa membayar BPJS Kesehatan semua penduduk Indonesia.
"Dan bisa bayarin BPJS Kesehatan semua orang di negeri ini. For free. 134.4 T itungan saya kemarin. Dan masih ada saja yang memuja crazy rich gegara korupsi itu...liat deh di tiktok," ujar dia.
Peran Harvey Moeis
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan suami Sandra Dewi itu menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT.
Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.
"Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," imbuhnya.
Dari kegiatan itu, kata Kuntadi, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.