Kembali Usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif, Sinyal DPR Ogah Pindah ke IKN Makin Kencang!

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:56 WIB
Kembali Usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislatif, Sinyal DPR Ogah Pindah ke IKN Makin Kencang!
Baleg DPR dan pemerintah rapat pleno Rancangan Undang-Undang Khusus Jakarta (RUU DKJ) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2023) malam. [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilabeli sebagai Ibu Kota Legislatif. Sebab, DKJ sendiri dianggap belum memiliki kekhususan. 

Hal itu disampaikan Hermanto dalam interupsinya di sela-sela pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Darrah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

"Ada usulan bahwa ada predikat yang harus diberikan kepada Jakarta ini sebagai daerah khusus," kata Hermanto 

"Predikat itu kami mengusulkan supaya Jakarta ini diberi nama ibu kota legislatif, kenapa kami mengusulkan itu, karena ada beberapa hal yang mendukung," sambungnya. 

Baca Juga: Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang

Kemudian menurutnya, di Jakarta sendiri mobilitas penduduknya sangat tinggi, sehingga jika ada aspirasi tinggal menyampaikan ke Komplek Parlemen Senayan. 

Dengan usulannya tersebut mengisyaratkan DPR tak mau dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.  Pasalnya, kata Hermanto, Komplek Parlemen yang ada di Jakarta tersebut dianggap lebih baik efektif dan efisien dalam proses pembuatan legislasi atau  aturan. 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto. (tangkapan layar/Bagaskara)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hermanto. (tangkapan layar/Bagaskara)

"Kemudian yang keempat, kompleks Senayan atau kompleks DPR ini adalah lebih efisien lebih efektif kalau kita melakukan proses pembuatan atau sebagai kota yang kita sebut sebagai kota legislatif yang memproduksi undang-undang. Sehingga di sinilah kita ingin nanti bahwa DKJ tetap punya label yang khusus," pungkasnya. 

Kendati begitu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertindak sebagai pimpinan rapat menjelaskan, jika RUU DKJ pada pembasahan tingkat I sudah disepakati dibawa ke paripurna. 

Hanya fraksi PKS sendiri yang menyatakan menolak terhadap RUU DKJ dibawa ke Paripurna. Namun, RUU DKJ sendiri tetap disahkan menjadi Undang-Undang. 

Baca Juga: TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan. 

"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan. 

"Setuju," jawab kompak anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI