Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:48 WIB
Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Penampakan banyak kursi dewan yang kosong saat sidang paripurna perdana di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan Undang-Undang Desa dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (tangkap layar)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan Undang-Undang Desa dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (tangkap layar)

Menanggapi hal itu Puan menyampaikan, jika RUU DKJ sudah disetujui dan dbahas di tingkat I bersama Baleg dan Pemerintah. Fraksi PKS sendiri menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ disahkan.

Puan lantas meminta persetujuan agar RUU DKJ apakah bisa disetujui atau tidak. Para anggota pun kompak menyatakan setuju.

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan.

"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI