Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:48 WIB
Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Menjadi Undang-Undang
Penampakan banyak kursi dewan yang kosong saat sidang paripurna perdana di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akhirnya secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Awalnya Puan mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memberikan laporannya terhadap pembahasan RUU DKJ pada tingkat I.

"Badan legislasi bersama permerintah telah melaksanakan rapat secara intensif deti cermat dan mengendapankan prinsip musyawarah mufakat. Adapun hasil pembahasan rancangan undang undang tentang pemerintah daerah khusus jakarta yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal," kata Supratman.

Baca Juga:

Hasto PDIP Beberkan Penyebab Ganjar Gagal Total di Jateng: Kepala Desa Disuap, Kalau Gak Nurut Masuk Penjara

Baca Juga: Ungkit Pilpres 2009, Benarkah SBY Hempas Hidayat Nur Wahid yang Sudah Menunggu di KPU?

Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh

Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%

Adapun secara garis besar pasal dalam RUU DKJ yakni yang membahas soal penunjukan ketua dan anggota dewan Aglomerasi dan pemilihan kepala daerah DKJ.

"Perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penujukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukannya diatur oleh peraturan presiden. Ketiga, kententuan gubernur dan wakil gubernur dipilih mengenai mekanisme pemilihan," ungkapnya.

Namun sebelum Puan selaku pimpinan meminta persetujuan agar RUU tersebut disahkan, dua orang anggota fraksi PKS memberikan interupsinya terhadap RUU DKJ. Salah satunya Ansory Siregar yang keberatan dengan RUU DKJ, sebab tak melihat ada kekhususan sendiri.

Baca Juga: Anies Dianggap Kirim Kode Ingin Jadi Gubernur DKI, PSI: Orang Jakarta Gak Butuh Dia

"Yang terakhir pimpinan, fraksi PKS juga berpendapat belum melihat terlihat aturan berupaya memberikan kekhususan kepada Jakarta belum, belum ada, apa kekhususan dia apa yang khusus? Di situ apa?," katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan Undang-Undang Desa dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (tangkap layar)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengesahkan Undang-Undang Desa dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (tangkap layar)

Menanggapi hal itu Puan menyampaikan, jika RUU DKJ sudah disetujui dan dbahas di tingkat I bersama Baleg dan Pemerintah. Fraksi PKS sendiri menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ disahkan.

Puan lantas meminta persetujuan agar RUU DKJ apakah bisa disetujui atau tidak. Para anggota pun kompak menyatakan setuju.

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan.

"Apakah rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI