Suara.com - Polda Metro Jaya dikabarkan telah menghentikan kasus juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Polri tak netral di Pilpres 2024.
Hal ini diungkap kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa. Kasus ini menurut Finsensius resmi dihentikan Polda Metro Jaya pada Rabu (27/3/2024) kemarin.
"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)," kata Finsensius di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Finsensius menilai sejak awal pihaknya meyakini Aiman tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan sejumlah pihak.
Baca Juga: Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono
Lebih lanjut, Finsensius menjelaskan maksud kedatangan dirinya bersama Aiman ke Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta sejumlah barang yang sempat disita penyidik.
"Kami ke sini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengklaim telah menerima enam laporan terkait kasus dugaan hoaks yang dilakukan Aiman. Keenam pelapor mempersangkakan Aiman dengan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.