Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:03 WIB
Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini
Paman Gibran Lagi-lagi Terjerat Kasus Etik, Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Ini. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka dinyatakan terbukti melanggar etik terkait pernyataan saat menggelar konferensi pers usai diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan gugatannya ke PTUN.

Hal itu disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis (28/3/2024).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,"  kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di gedung MK, Jakarta.

Oleh karenanya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman.

Baca Juga: Denny Indrayana Prediksi MK Kabulkan Gugatan Ganjar dan Anies

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyapa awak media saat datang untuk memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Palguna.

Dipecat Gegara Langgar Etik

Sebagaimana diketahui, usai dipecat sebagai ketua MK karena melanggar etik soal putusan syarat usia capres-cawapres, Anwar Usman menggelar konferensi pers.

Dalam pernyataannya, Anwar Usman merasa difitnah. 

Anwar menegaskan dirinya tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti keyakinan dalam hati nuraninya dalam memutus perkara yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga: Tok! MKMK Nyatakan Hakim MK Arief Hidayat Tak Langgar Etik Jabat Ketum PA GMNI

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI