TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:49 WIB
TOK! DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Bisa Terpilih Dua Kali
Penampakan banyak kursi dewan yang kosong saat sidang paripurna perdana di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk itu, Supratman meminta agar RUU Desa ini bisa dibawa ke pambahasan tingkat II atau disahkan.

Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat memimpin sidang paripuran di parlemen. (tangkapan layar/Bagaskara)
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat memimpin sidang paripuran di parlemen. (tangkapan layar/Bagaskara)

Puan selaku pimpinan rapat paripurna lantas meminta persetujuan kepada para anggotanya terkait RUU Desa bisa disahkan atau tidak. Kemudian para anggota kompak menjawab agar RUU tersebut disahkan.

"Apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan.

"Setuju," jawab kompak anggota.

Sontak pengesahan ini turut disambut tepuk tangan oleh Puan dan sejumlah anggota. Selain itu sejumlah perangkat desa yang hadir turut berbahagia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI