Suara.com - Polisi menetapkan MI (18) sopir truk ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Gerbang Tol atau GT Halim Utama arah Bekasi menuju Jakarta sebagai tersangka.
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyebut kasus ini ditangani oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sudah (jadi tersangka). Tapi penangannya di Polda Metro," kata Slamet kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Diberitakan sebelumnya peristiwa kecelakaan beruntun terjadi di GT Halim Utama arah Bekasi menuju Jakarta pada Rabu (27/3/2024) pagi.
Diduga Mau Kabur
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama mengatakan kecelakaan disebabkan pengemudi truk ugal-ugalan berinisial MI.
MI yang mengemudikan truk bermuatan mabel tersebut menurut Hasby awalnya terlibat kecelakaan dengan mobil Xpander dan Brio sebelum GT Halim Utama.
"Kendaraan truk kuning BG 8420 VB pengemudi MI melebihi muatan berisi sofa menabrak kendaraan Brio B 2780 TYB dan Xpander E 1505 MR sebelum gerbang tol 300 meter," kata Hasby kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Setelah itu, MI diduga berupaya kabur dengan kecepatan tinggi lalu kembali menabrak mobil pickup di Gerbang Tol Halim Utama.
"Truk kuning mengebut dan melewati mobil Brio dan Xpander, lanjut mengebut masuk gardu 3 dan menabrak mobil Isuzu pickup Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5 menabrak mobil Yaris B 1103 KRT," ungkap Hasby
Sementara truk kuning yang dikemudikan MI menabrak kembali mobil Hyundai B 1061SPW dan mobil box putih D 8633 YR.
"Sampai truk kuning terbalik," imbuh Hasby.
Berdasar data, lanjut Hasby, total ada tujuh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini. Hasby memastikan tidak ada korban jiwa.
"Korban jiwa nihil, dada sesak sebanyak 4 orang," bebernya.
Tak Punya SIM
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman telah memastikan MI tidak dalam kondisi pengaruh narkoba. Kepastian ini disampaikannya berdasar hasil pemeriksaan urine.
"Negatif konsumsi narkoba. Alkoholnya lagi dicek, kalau amfetamin negatif," kata Latif kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Di sisi lain, Latif mengatakan berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap MI, pemuda berusia 18 tahun ini mengakui belum memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
"Enggak punya SIM yang bersangkutan," ungkapnya.