Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar etik soal posisinya yang menjadi ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Hal itu dinyatakan MKMK pada sidang etik yang digelar pada Kamis (28/3/2024).
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna di gedung MK, Jakarta.
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," lanjut Palguna.
Baca Juga:
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Keputusan itu diambil MKMK, karena saat akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI, Arief sudah meminta izin kepada Dewan Etik.
"Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Baca Juga: Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?
Selain itu, MKMK juga menyamakannya dengan Mahfud MD yang per nah menempati posisi pengurus alumni di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), saat dirinya menjabat sebagai ketua MK.
"Dalam praktik pernah terjadi di mana hakim konstitusi yang bahkan sedang menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yaitu Prof Moh Mahfud MD pernah menjabat sebagai koordinator presidium korps alumni Himpunan Mahasiswa Islam (hmi) periode 2012-2017," ujar Palguna.
"Oleh karena itu, seorang hakim konstitusi yang menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan tidak serta merta dapat dikatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegasnya.