Suara.com - Polri masih memburu dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional bermodus program Ferienjob ke Jerman.
Kedua tersangka berinisial EW (39) dan AE (37) itu diduga berada di luar negeri.
Baca Juga:
Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%
Dibongkar di Sidang Sengketa MK, BW: Pj Gubernur Dicopot Gegara Prabowo-Gibran Kalah di Aceh
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan red notice.
"Kita akan menerbitkan dua orang ini ke DPO dan kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut ke Divhubinter untuk menerbitkan red notice yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Berdasar informasi awal, kata Djuhandhani, kedua tersangka ini terindikasi masih berada di Jerman. Djuhandhani memastikan pihaknya akan terus memburu pelaku hingga tertangkap.
Baca Juga: Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel ke Penyidikan
"Kemanapun kita tetap mengejar yang bersangkutan, tetap akan meminta untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatannya," katanya.