Cek Fakta: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pilpres Diulang

Muhammad Yunus Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:34 WIB
Cek Fakta: MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pilpres Diulang
Viral di tiktok dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp video sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK. Dengan narasi Paslon nomor urut 2 kena sanksi diskualifikasi [Suara.com/tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral di tiktok dan sejumlah grup aplikasi percakapan WhatsApp video sidang di Mahkamah Konstitusi atau MK. Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan presiden 2024.

Salah satu yang dibacakan hakim dalam potongan video 3 menit tersebut adalah diskualifikasi pasangan Prabowo - Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.

Kemudian dalam naskah pengantar video tersebut oleh dituliskan : "Alhamdulillah ...di kabulkan MK ...gugatan paslon 01 & paslon 3 dan mendiskualifikasi paslon no.2 dan memerintahkan untuk diadakannya pilpres ulang di seluruh indonesia paling lambat 26 juni 2024".

Cek Fakta

Baca Juga: SBY Bawa Misi 'Perubahan' di Koalisi Indonesia Maju setelah Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Kalimat Ini jadi Buktinya

Pada hari Rabu 27 Maret 2024, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi,” kata Bambang.

Bambang mengatakan, berdasarkan beberapa riset, terlihat bahwa intervensi bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Salah satu contoh peningkatan suara yang signifikan tersebut, kata dia, terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024

Sementara itu, lanjut Bambang, Prabowo hanya mendapatkan 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 persen pada 2013 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa.

"Artinya terjadi kenaikan 66,38 persen dan kami meyakini angka itu terjadi bukan karena kehebatan pemilih di dalam memilih calon terbaiknya, tetapi ada intervensi yang luar biasa," ucap dia.

Dalam sidang tersebut, Timnas Amin mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pertama, meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Kedua, memohon diskualifikasi pasangan Prabowo - Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Beri Bukti Intervensi Bansos, BW: Suara Prabowo di Talaud Hanya 9,01% Pada 2019, Sekarang 75,39%

Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Tuntutan keempat, yakni memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024 dengan diikuti Prabowo dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

Kelima, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.

Keenam, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

Kemudian tuntutan ketujuh, memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.

Kedelapan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

Apabila MK berpendapat lain, Timnas AMIN pun memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Setelah tim hukum Anies-Muhaimin, tim hukum Ganjar-Mahfud juga menuntut agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Sesi kedua merupakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, video 3 menit yang beredar di media sosial tersebut adalah pembacaan tuntutan dalam petitum oleh hakim MK. Bukan pembacaan putusan PHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sehingga video dengan narasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming diberi sanksi diskualifikasi tersebut adalah tidak benar dan masuk kategori mis-informasi.

Sidang pada hari Rabu itu adalah sidang pendahuluan. Masih akan dilanjutkan sidang berikutnya. Sebelum MK membuat keputusan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI