Suami Rugikan Negara Rp271 Triliun, Sandra Dewi Sibuk Endorse Pembalut Wanita

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 23:17 WIB
Suami Rugikan Negara Rp271 Triliun, Sandra Dewi Sibuk Endorse Pembalut Wanita
Suami Rugikan Negara Rp271 Triliun, Sandra Dewi Buru-buru Tutup Kolom Komentar IG [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis malam ini, Rabu (27/3) ditahan Kejaksaan Agung. Harvey ditahan di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Harvey bersama dengan 15 tersangka lainnya, termasuk crazy rich PIK, Helena Lim diduga melakukan persekongkolan jahat dan merugikan negara mencapai Rp271 triliun.

Saat sang suami ditahan oleh Kejaksaan Agung per hari ini, Sandra Dewi terpantau langsung menutup kolom komentar akun Instagram miliknya. Sejumlah postingan Sandra Dewi terpantau tidak bisa dikomentari netizen.

Baca juga: 

Baca Juga: Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Detik-detik Harvey Moeis Digiring ke Mobil Tahanan

Namun Sandra Dewi terlihat masih unggah story di akun Instagram miliknya. Sejumlah story yang diunggah Sandra Dewi mayoritas merupakan produk endorse.

Postingan produk endrose juga masih terlihat di reel akun Instagram Sandra Dewi. Postingan terakhir misalnya, Sandra Dewi membuat iklan tentang produk kewanitaan.

Selain itu, Sandra Dewi pada hari ini juga posting produk iklan perhiasan emas. Hal sama juga dilakukan Sandra Dewi di postingan kemarin, Selasa 26 Maret 2024.

Pada 8 November 2016 Sandra Dewi menikah dengan pengusaha sukses Harvey Moeis setelah berpacaran selama 3 tahun di Gereja Katedral, Jakarta dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada tanggal 14 November 2016 Sandra Dewi menggelar resepsi privat dan mewah di Disneyland Tokyo.

Baca Juga: Intip Isi Garasi Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kasus Korupsi

Baca juga: 

Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah pernikahan selebritas pertama yang disiarkan live di Facebook dan begitu banyak mendapat respons pujian positif dari masyaraka

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejagung RI telah menetapkan Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Sebagai Manajer PT QSE, Helena Lim kuat diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI