Suara.com - Pilpres 2024 memasuki babak baru. Dua paslon yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan kedua paslon ini kurang lebih sama yaitu meminta diadakan pencoblosan ulang tanpa kehadiran paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengamat Politik M Qodari mengatakan, jika memang nantinya diadakan pencoblosan ulang maka bisa jadi proses dimulai dari awal lagi.
"Jika digelar pemilu ulang, prosesnya bisa setahun belum lagi KPU fokusnya sudah bergeser ke Pilkada serentak," kata Qodari dikutip dari Youtube Cokro TV.
Baca Juga: Terharu, Prabowo Bakal Boyong Lukisan Buatan SBY ke Istana Presiden
Karena itu Qodari yakin jika memang MK memutus digelar pemilu ulang atau pencoblosan ulang tidak mungkin dilaksanakan sebelum Pilkada serentak pada November 2024.
"Pilkada November sementara masa jabatan presiden berakhir Oktober. Kalau ada pemilihan ulang Pak Prabowo ga boleh ikut, berarti kan Pak Prabowo ga bisa dilantik Oktober nanti," tuturnya.
Jika itu yang terjadi menurut Qodari harus ada yang melanjutkan jabatan Presiden. Dari segala kalkulasi baik hukum dan politik Qodari mengatakan kemungkinan besar Presidennya Jokowi lagi.
"Berarti anda setuju dengan Pak Luhut dan Bahlil Lahadila," ujar Qodari.
Seperti diketahui sebelumnya Luhut dan Bahlil sempat melontarkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi selama dua tahun.
Baca Juga: Ganjar Tegas Tak Mau Gabung Kabinet Prabowo, Gibran sampai Heran: Siapa yang Nawarin?
Wacana ini mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan karena dianggap telah melanggar konstitusi mengenai masa jabatan Presiden.