Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim agung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Adapun dua hakim agung yang diperiksa atas nama Desnayeti dan Yohanes Priyana. Keduanya didalami soal komposisi hakim yang menangani perkara kasus KM 50, salah satu hakimnya adalah Gazalba.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS (Gazalba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Rabu (27/3/2024).
Untuk diketahui kasus KM 50 adalah peristiwa penembakan yang menewaskan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: KPK Sebut NasDem Belum Kembalikan Uang Rp40 Juta Pemberian SYL
Setelah dinyatakan bebas sebagai terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK kembali menetapkan Gazalba sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
Gazalba diduga menerima uang Rp 15 miliar dari sejumlah pihak, di antaranya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan Jafar Abdul Gaffar. Diduga pemberian uang berkaitan dengan jabatan Gazalba sebagai Hakim Agung di MA.
Uang yang diduga hasil gratifikasi dialihkan ke bentuk lain, di antaranya membeli rumah di Cibubur, Jakarta Timur secara tunai seharga Rp7,6 miliar dan satu bidang beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan seharga Rp5 miliar.