Todung pun secara gamblang langsung menyebutkan semua petitum di awal permohonan dengan alasan agar pihak MK memahami urgensi tuntutan dari pihaknya.
Berbeda dengan timnas AMIN yang mengajukan 9 poin petitum, pihak Ganjar-Mahfud hanya menyampaikan 5 poin petitum dengan menggarisawahi permohonan pemilu ulang. Adapun poin tuntutannya adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
- Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebaai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini
Poin tuntutan pemilu ulang ini ditekankan untuk dilakukan hanya kepada dua paslon, tanpa melibatkan paslon nomor urut 02 Prabowo - Gibran. Pasalnya, Prabowo-Gibran dituding melakukan kecurangan dan pelanggaran demi menjadi peserta Pemilu 2024.
Kontributor : Dea Nabila