Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:32 WIB
Beda Isi Gugatan Anies vs Ganjar di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Bisa Gagal Jadi Presiden?
Kolase Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dalam sidang perdana gugatan Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua paslon capres-cawapres 2024, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024. Diketahui paslon nomor urut 01 Anies-Imin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud memang telah kalah dari paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Meski demikian, kubu Anies dan Ganjar tetap melanjutkan proses hukum dengan menghadiri sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Dalam sidang perdana ini, Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud kompak hadir dengan didampingi tim kuasa hukum mereka. Kedua kubu juga membacakan poin-poin tuntutan mereka. Termasuk tuduhan kecurangan Pemilu hingga mengajukan permohonan pembatalan Pemilu 2024

Secara garis besar, gugatan yang disampaikan kubu Anies dan kubu Ganjar memang mirip. Kendati demikian, ada beberapa poin yang dijabarkan secara meluas.

Baca Juga: Hasil Pilpres Digugat Kubu Anies dan Ganjar, Bawaslu Siap Blak-blakan soal Bansos di MK Besok

Lalu, apa saja perbedaan isi gugatan serta tuntutan dari masing-masing paslon? Simak inilah selengkapnya.

Isi gugatan kubu Anies - Cak Imin

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pembacaan petitum dari pihak paslon 01 Anies - Cak Imin dilakukan oleh anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto. Mantan penyidik KPK ini menyampaikan 9 poin tuntutan dari pihak AMIN dengan isi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No.360 Tahun 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan dan dipublikasikan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB.
  3. Mendiskualifikasi paslon capres cawapres nomor urut 02 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
  4. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
  5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
  6. Memberikan perintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
  7. Memerintahkan Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon yang dituntut dalam pemungutan suara ulang
  8. Memerintah Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional dan tidak mencampuri dalam isu kepentingan
  9. Memerintah Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya dan tidak mencampuri dalam isu kepentingan

Selain menyampaikan poin gugatan kepada MK, pihak AMIN juga mengaku telah siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya. Mereka menyatakan telah mengumpulkan bukti konkrit atas gugatan yang mereka ajukan.

Isi gugatan kubu Ganjar - Mahfud MD

Baca Juga: Ganjar Pranowo Klaim Ogah Masuk Jajaran Menteri, Gibran: Yang Menawari Siapa?

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kedua kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kedua kanan) saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kubu 03 Ganjar - Mahfud pun juga hadir dalam sidang perdana tersebut untuk membacakan gugatan mereka. Poin-poin petitum mereka dibacakan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum TPN Todung Mulya Lubis.

Todung pun secara gamblang langsung menyebutkan semua petitum di awal permohonan dengan alasan agar pihak MK memahami urgensi tuntutan dari pihaknya.

Berbeda dengan timnas AMIN yang mengajukan 9 poin petitum, pihak Ganjar-Mahfud hanya menyampaikan 5 poin petitum dengan menggarisawahi permohonan pemilu ulang. Adapun poin tuntutannya adalah sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
  3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023; 
  4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebaai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini

Poin tuntutan pemilu ulang ini ditekankan untuk dilakukan hanya kepada dua paslon, tanpa melibatkan paslon nomor urut 02 Prabowo - Gibran. Pasalnya, Prabowo-Gibran dituding melakukan kecurangan dan pelanggaran demi menjadi peserta Pemilu 2024.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI