Suara.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan saksi-saksi yang rencananya dihadirkan di sidang sengketa Pilpres 2024 mengalami intimidasi. Sehingga saksi tersebut ada yang mundur karena ketakutan.
"Saksi kita pada ketakutan," kata Todung saat ditemui setelah sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Todung menerangkan bahwa salah satu saksi yang akan dihadirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud adalah seorang pejabat daerah.
"Dari pihak pejabat daerah ya, kepala desa misalnya," jelas Todung.
Baca Juga: Isi dan Asbabun nuzul Alquran An-nisa ayat 135 yang Disinggung Tim AMIN
Lebih lanjut, Todung mengklaim pihaknya tengah menimbang untuk mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah habis waktunya ke LPSK kita ke sana ya," ucap Todung.
Sebelumnya Timnas Anies-Muhaimin akan mengajukan perlindungan untuk para saksinya ke LPSK.
Para saksi tersebut rencananya akan memberi kesaksian dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, menilai para saksi layak diberikan perlindungan lantaran mereka mengalami intimidasi dan kriminalisasi akibat akan bersaksi.
Baca Juga: Ganjar Ngaku Hanya Butuh 5 Hakim MK yang Berani Kabulkan Permohonannya dalam Sengketa Pilpres 2024
“Mereka mengalami, mengalami intimidasi, mereka mengalami kriminalisasi dan itu terjadi. Faktanya bisa kita buktikan,” kata Ari setelah sidang perdana PHPU di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Ari mengklaim banyak para saksi yang memutuskan untuk mengundurkan diri karena dintimidasi dan kriminalisasi. Ia mengatakan para saksi yang mengundurkan diri tersebut mayoritas berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Sudah banyak yang mengundurkan diri karena mereka, terutama di Jateng dan di Jatim,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Ari menyebut Tim Hukum Nasional AMIN berencana mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Naanti kami akan coba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK nanti mana hal-hal saksi yang urgent akan kami masukkan perlindungan saksi ini," tutur Ari.